kievskiy.org

China akan Revisi UU Perlindungan Perempuan untuk Pertama Kalinya dalam 30 Tahun Terakhir

Ilustrasi wanita berkewarganegaraan China.
Ilustrasi wanita berkewarganegaraan China. /Pixabay/viarami Pixabay/viarami

PIKIRAN RAKYAT - Berembus kabar bahwa China akan melakukan revisi terhadap undang-undang perlindungan perempuan.

Perundang-undangan itu dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan-perempuan di China.

Terutama perlindungan terhadap diskriminasi gender dan kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022, Qatar Bebaskan Penonton Tanpa Tes Covid-19

Permasalahan tersebut telah diajukan ke parlemen China pada Kamis, 27 Oktober 2022 setelah revisi ketiga dengan mendengarkan masukan dari publik secara luas.

Isu perihal revisi undang-undang tersebut muncul sewaktu para aktivis telah menyatakan keprihatinannya perihal meningkatnya retorika (gaya berbicara) pemerintah tentang nilai peran perempuan tradisional China.

Selain itu, kondisi yang dilihat bagi sebagian orang juga merupakan suatu kemunduran bagi hak-hak perempuan dan sikap pemerintah yang lebih membatasi terhadap aborsi.

Baca Juga: Inflasi Tinggi Masih Jadi Perhatian dan Kewaspadaan di Indonesia Maupun Internasional

Tetapi belum jelas peran pemerintah yang lebih konservatif (mempertahankan tradisi yang ada) itu akan tercermin dalam undang-undang yang direvisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat