kievskiy.org

Denmark Bersiap Menetapkan Larangan Pembakaran Al-Qur'an, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

Bendera Nasional Denmark.
Bendera Nasional Denmark. /Reuters/Fabian Bimmer

PIKIRAN RAKYAT - Denmark sedang mengkaji rencana Undang-Undang untuk melarang pembakaran Al-Qur'an, sebagai respons terhadap beberapa insiden penodaan terhadap kitab suci umat Islam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di negara tersebut.

Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, telah menyatakan bahwa Kopenhagen bertujuan untuk mengesahkan undang-undang yang akan menjadikan tindakan merendahkan objek-objek keagamaan yang memiliki makna penting bagi komunitas agama sebagai tindakan yang melanggar hukum.

“Pemerintah (Denmark), pekan ini akan bermaksud untuk menghukum perlakukan bagi mereka merendahkan objek ataupun simbol keagamaan yang dianggap suci,” katanya.

Lebih jauh, Hummelgaard menjelaskan bahwa RUU tersebut akan berfokus terutama pada tindakan pembakaran atau penodaan yang terjadi di tempat umum.

Baca Juga: Banyak Warga Sekitar TPA Sarimukti Terserang ISPA, Polres Cimahi Dirikan Posko Beri Layanan Kesehatan Gratis

Selain Al-Qur'an, kata dia, undang-undang ini juga akan berlaku untuk tindakan penodaan terhadap Alkitab, Taurat, dan simbol-simbol keagamaan lainnya.

Menurut Hummelgaard, mereka yang melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun serta denda.

Akan tetapi, pemerintah Denmark menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak akan mencakup "ekspresi verbal atau tertulis" yang menghina komunitas agama, termasuk di dalamnya karikatur.

Hummelgaard mengungkapkan bahwa pembakaran Al-Qur'an adalah tindakan yang secara mendasar menciptakan penghinaan dan kurang simpati, serta merugikan Denmark dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat