kievskiy.org

Hukuman Mati Tahanan Palestina Jadi Bumerang, Ben Gvir Banjir Kecaman

Ilustrasi kerabat tahanan Israel.
Ilustrasi kerabat tahanan Israel. /Reuters/Jeenah Moon

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang hukuman mati bagi rakyat Palestina yang menjadi tahanan Israel Penjajah banjir penolakan. Bukannya mengamini keputusan pemerintah sayap kanan sebagai pengusul, warga Israel justru menuntut UU tersebut agar tak jadi disahkan.

Diantaranya protes dilayangkan oleh kerabat dari beberapa tawanan Hamas dalam serangan 7 Oktober 2023. Mereka mendesak anggota parlemen sayap kanan Israel untuk membatalkan pengajuan rancangan undang-undang yang bersangkutan.

Diketahui, dalam serangannya, Hamas diklaim telah membunuh sebanyak 1.200 orang di Israel selatan, serta menculik sekitar 240 warga mereka. Menurut para kerabat sandera, hukuman mati ini hanya akan memicu konsekuensi mengerikan bagi tahanan di Gaza.

Kepada panel parlemen, perwakilan para kerabat ini mengatakan kegelisahannya

“Itu berarti kita bermain-main dengan permainan pikiran mereka, dan sebagai imbalannya, kita akan mendapatkan foto orang-orang yang kita cintai berakhir dibunuh dan kesalahan tetap akan diproyeksikan pada negara Israel, bukan mereka (Hamas) ” kata Yarden Gonen, keluarga sandera wanita bernama Romi.

“Jangan memperjuangkan (UU) ini sampai mereka (sandera) kembali ke sini. Jangan taruh darah adikku di tanganmu," ujarnya lagi.

Keluarga para sandera khawatir bahwa diskusi mengenai eksekusi tahanan Palestina justru akan menimbulkan bahaya bagi kerabat mereka yang kini berada di tangan Hamas.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tewas Akibat Genosida Israel: 13.000 Orang, 5.600 di Antaranya Anak-anak

Setali tiga uang, sepupu salah satu tawanan, Gil Dilkma memohon kepada Ben-Gvir untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Hapus undang-undang itu kalau kamu punya hati,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat