kievskiy.org

Penjajah Israel Bahas Undang-Undang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, menghadiri rapat kabinet mingguan di Yerusalem, Minggu, 10 September 2023.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, menghadiri rapat kabinet mingguan di Yerusalem, Minggu, 10 September 2023. /Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, mengatakan Knesset akan membahas rancangan undang-undang kontroversial tentang "eksekusi tahanan Palestina" pada Sabtu, 18 November 2023.

"Knesset pada hari Senin akan membahas persiapan pembacaan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina," katanya dikutip dari surat kabar Maariv.

Ben Gvir menunjukkan bahwa partai Otzma atau Kekuatan Yahudi, yang dipimpinnya "adalah partai yang mengajukan rancangan undang-undang untuk mengeksekusi tahanan Palestina," dan menambahkan bahwa rancangan tersebut "diharapkan mendapat dukungan dari semua anggota Knesset."

Baca Juga: Hukuman Mati Tahanan Palestina Jadi Bumerang, Ben Gvir Banjir Kecaman

Penjajah Israel menghapus hukuman mati pada tahun 1954. Sejak itu, Israel menerapkan hukuman penjara jangka panjang yang mungkin ratusan tahun.

Maret lalu, Knesset menyetujui, dalam pembacaan awal, rancangan undang-undang yang mengizinkan penerapan kembali hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel.

Hal ini disampaikan oleh Ben Gvir dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini disambut dengan gelombang oposisi Palestina.

Undang-undang hukuman mati telah diusulkan di Israel lebih dari satu kali dalam beberapa tahun terakhir, namun Knesset menolak untuk mengesahkannya.

Rancangan undang-undang tersebut perlu melewati tiga pembahasan di Knesset agar bisa efektif.

Israel menahan lebih dari 7.000 warga Palestina di penjaranya, termasuk wanita dan anak-anak, menurut sumber-sumber Palestina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat