kievskiy.org

Polisi Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin Ditikam di Penjara AS

Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin.
Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin menjalani hukuman penjara karena membunuh George Floyd. Dia dilaporkan mengalami luka parah akibat penusukan di dalam tahanan.

Derek Chauvin ditikam oleh narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Federal di Tucson, Arizona pada Sabtu 25 November 2023. Informasi itu disampaikan berbagai media AS seperti Associated Press, New York Times, dan ABC News dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

ABC News mengutip sumber yang mengetahui situasi tersebut, mengatakan bahwa Derek Chauvin berada dalam kondisi 'stabil' dan diperkirakan akan selamat. Namun, Lembaga Pemasyarakatan Federal di Tucson tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Biro Penjara Federal mengkonfirmasi bahwa seorang narapidana di penjara Tucson ditikam, tanpa mengidentifikasi nama narapidana. Mereka juga membenarkan tidak ada narapidana atau staf penjara lain yang terluka.

Kasus Kematian George Floyd

Kematian George Floyd pada 2020 memicu protes besar-besaran terhadap kebrutalan polisi dan rasisme. Kalimat "Saya tidak bisa bernapas" pun menjadi seruan untuk perubahan di AS dan banyak negara lain.

Derek Chauvin, yang tertangkap kamera berlutut di leher pria kulit hitam itu selama lebih dari sembilan menit, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada April 2021. Pada Juni 2022, dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara karena melanggar hak-hak sipil George Floyd dalam kasus terpisah.

Mahkamah Agung AS pun menolak untuk mendengar banding Derek Chauvin terkait hukumannya atas pembunuhan tingkat dua. Pengacara Derek Chauvin berpendapat bahwa haknya atas pengadilan yang adil ditolak karena publisitas sebelum persidangan dan kekhawatiran keselamatan publik dapat terancam jika dia dibebaskan.

Tiga mantan perwira lainnya yang berada di lokasi kematian George Floyd juga menerima hukuman penjara antara tiga tahun dan 57 bulan. Pada Juni, hasil penyelidikan Departemen Kehakiman AS terhadap polisi Minneapolis menemukan bahwa petugas sering menggunakan praktik kekerasan dan rasis.

"Termasuk kekuatan mematikan yang tidak dapat dibenarkan," kata Hakim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat