kievskiy.org

Israel Penjajah Khawatir Putusan ICJ Terkait Serangan di Jalur Gaza

Seorang tentara Israel berjalan melewati tank, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 1 Januari 2024.
Seorang tentara Israel berjalan melewati tank, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 1 Januari 2024. /Reuters/Violeta Santos Moura

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Israel mengungkapkan kekhawatiran dan kesiapan menghadapi potensi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dapat memaksa mereka menghentikan serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Kekhawatiran ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terkait serangan militer di wilayah tersebut.

Pada Jumat 5 Januari 2024, Otoritas Penyiaran Israel mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan keputusan ICJ di Den Haag yang dapat memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, meskipun tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Afrika Selatan telah memutuskan hubungan dengan Israel pada 21 November sebagai tanggapan terhadap serangan militer di Gaza.

Pada 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai penyelidikan genosida yang diduga dilakukan oleh Israel. Afrika Selatan menuntut agar Israel segera menghentikan semua tindakan yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

ICJ menyampaikan bahwa permohonan tersebut terkait dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Afrika Selatan menggunakan bukti foto dari Anadolu, kantor berita global Turki, untuk mendukung tuntutannya. Foto-foto tersebut menunjukkan penggunaan amunisi fosfor putih yang dilarang oleh Israel di Gaza, salah satu wilayah paling padat penduduk di dunia. Bukti ini juga dihadirkan dalam laporan Amnesty International.

Afrika Selatan menyatakan bahwa "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza."

Sementara serangan Israel di Gaza telah menewaskan ribuan warga Palestina dan menyebabkan kehancuran infrastruktur, tuntutan hukum dari Afrika Selatan melalui ICJ memperumit dinamika konflik yang sudah kompleks di wilayah tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat