kievskiy.org

Studi Baru Bongkar Bengisnya Israel: Genosida, Pemindahan Paksa, dan Halangi Bantuan di Gaza

Tentara Israel.
Tentara Israel. /Reuters/Ammar Awad

PIKIRAN RAKYAT - Organisasi investigasi Arsitektur Forensik telah menerbitkan sebuah studi baru yang mengatakan bahwa militer Israel penjajah telah "mempersenjatai" langkah-langkah kemanusiaan seperti "perintah evakuasi" dan "zona aman" di Gaza. Hal itu dilakukan untuk pemindahan secara luas warga Palestina.

Dokumen setebal 80 halaman itu mengatakan, penggunaan strategi-strategi ini oleh Israel penjajah telah "memperkuat pemindahan paksa dan pemindahan massal orang-orang Palestina", yang tentu saja melanggar standar hukum internasional.

Selain itu, laporan tersebut menemukan bahwa langkah-langkah ini sering mengandung inkonsistensi dan menyebabkan kebingungan, yang berpuncak pada pemboman Israel penjajah terhadap zona aman yang ditunjuk di Gaza.

"Alih-alih 'tindakan kemanusiaan' digunakan sebagai tindakan pencegahan untuk menjaga kehidupan sipil, laporan ini mendukung klaim bahwa Israel telah melakukan bentuk 'kekerasan kemanusiaan', bersama dengan dan mendukung tindakan genosida yang lebih luas," tutur laporan itu.

Menurut laporan tersebut, hukum humaniter internasional (HHI) melarang evakuasi warga sipil dari zona tempur kecuali untuk perlindungan mereka. Warga sipil harus dipindahkan ke daerah-daerah yang dipasok dengan kebutuhan penting untuk bertahan hidup seperti makanan, air, dan tempat tinggal.

Terlepas dari klaim Israel bahwa "perintah evakuasi" dimaksudkan untuk melindungi warga sipil Palestina, penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah kemanusiaan yang diterapkan sejak 7 Oktober 2023, ketika perang pecah setelah serangan pimpinan Hamas di Israel selatan, mungkin tidak selaras dengan ketentuan ini.

"Kebijakan-kebijakan ini berfungsi sebagai alat perpindahan massal, mendorong warga sipil ke daerah-daerah yang tidak layak huni yang kemudian diserang, menambah kampanye genosida Israel terhadap penduduk Palestina," ujar laporan itu.

Tingkat Kehancuran yang 'Tak Tertandingi'

Laporan itu menambahkan bahwa langkah-langkah kemanusiaan Israel penjajah yang "dipersenjatai" tetap berlaku bahkan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan pada 26 Januari 2024.

Pengadilan, dengan mayoritas yang signifikan, menetapkan bahwa "setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan telah dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Konvensi (Genosida)".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat