kievskiy.org

Kasus Ketenagakerjaan Indonesia dengan Tertuduh PT CRI di Sidang ILO Dinyatakan Selesai

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. /Dok. Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Kabar menggembirakan datang dari sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Geneva, Swiss, terkait ketenagakerjaan. Pasalnya, kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 dengan nomor 3305 ke ILO Geneva dinyatakan selesai dan ditutup.

Bahkan, ILO sangat mengapresiasi kinerja pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan karena telah menjawab dan meng-counter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.

"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam siaran pers  di Jakarta, Minggu 8 November 2020.

 Baca Juga: 3 Cara Buat Masker Apel, Cocok untuk Kulit Kering, Berjerawat, dan Berminyak

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.

Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.  

Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, sejak 2018 Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten berjuang menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO beserta bukti-bukti dan data. Hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia. 

 Baca Juga: Apresiasi Pidato Kemenangan Joe Biden, Wakil Ketua Komisi I DPR: Indonesia Dipandang Penting

Bahwasannya kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia dan para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut. Proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja. 

"Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri," kata Indah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat