PIKIRAN RAKYAT - Dugaan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Dodi Juanda, SP. tertanggal 26 Desember 2020.
Dalam surat tersebut dinyatakan adanya Nomor Laporan 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020.
Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Oded M Danial Imbau Warga Bandung untuk Tidak ke Luar Rumah
Surat berlogo Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya itu juga menyebutkan bahwa pengawas pemilu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan juga kajian terhadap laporan yang masuk tersebut.
Surat tersebut ditujukan agar ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).
Ade Sugianto sebagai petahana diduga telah melanggar pasal 71 ayat (5) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Sinopsis Film Venom, Symbiote Mengambil Alih Seluruh Tubuh Eddie