PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Polres Banjar menangkap U (62) warga Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kakek yang sudah memiliki beberapa cucu, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun, yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Melaksanakan aksi bejatnya, U yang sebelumnya sudah kenal dengan korban, memberi iming-iming uang dan jajan.
Dijanjikan mendapat uang dan jajan, dengan polosnya korban yang seumuran dengan cucunya itu, mengikuti ajakan pelaku yang membawanya ke sebuah rumah kosong, tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Dihantui Bencana Susulan, Penghuni 73 Rumah Belum Kembali Sejak Longsor Cilawu Garut
Baca Juga: Dua ASN dari Ditjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, KPK Mulai Penyidikan
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban, akan memberi uang Rp5.000 dan jajan. Namanya juga anak-anak, dengan polosnya menerima ajakan pelaku,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Melda Yanny, kepada wartawan, Jumat, 5 Maret 2021.
Didampingi Wakapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana, lebih lanjutnya, kejadian pencabulan itu terjadi pada 31 Januari 2021.
Bermula ketika orang tua korban mendapat laporan dari tetangganya, yang melihat anaknya sedang membetulkan pakaian dalam di rumah kosong.
Baca Juga: Selebgram AP Tewas Ditusuk Teman Kencan, Korban Sempat Minta Tolong Menuju Lobby Wisma