kievskiy.org

Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Polisi dan Komnas PA Satu Suara

Ilustrasi kejahatan seksual.
Ilustrasi kejahatan seksual. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pencabulan juga pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial AT berusia 21 tahun itu, diketahui merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi.

Polisi pun telah menyatakan AT resmi menyandang status tersangka kasus pencabulan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Rabu, 19 Mei 2021.

Ia mengatakan AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU berusia 15 tahun. Namun, tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik. Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Baca Juga: Laode M. Syarif Bongkar Cacat UU KPK: Kebohongannya Sempurna

Terkait kasus ini, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak ikuti menyoroti, sebagaimana fungsi dan tugas untuk melindungi anak di Tanah Air.

Komnas PA juga mendukung secara penuh penjemputan paksa Polres Bekasi Kota terhadap AT yang merupakan terduga pelaku kejahatan seksual tersebut akan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban hukumnya.

Bahkan pelaku juga diduga melakukan perdagangan anak, untuk tujuan seksual komersial yang dilakukan terhadap terhadap PU.

Baca Juga: Saling Tatap dengan Aurel Buat Banjir Air Mata, Atta Halilintar: Apalagi Aku Sudah...

Selain mendukung penjemputan paksa terhadap pelaku, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan tindakan pelaku dalam kasus kejahatan seksual serta perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan tindak pidana khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat