kievskiy.org

Derita di Tengah Amukan Covid-19, 1.694 Guru Tandatangani Petisi Minta Honor Dibayar

Ilustrasi gaji. Guru honorer semakin menderita di tengah pandemi Covid-19 karena gaji selama dua bulan belum dibayarkan Pemprov Jabar.
Ilustrasi gaji. Guru honorer semakin menderita di tengah pandemi Covid-19 karena gaji selama dua bulan belum dibayarkan Pemprov Jabar. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1.694 guru bukan pegawai negeri (PNS) sipil di Jawa Barat menandatangani petisi di laman change.org meminta honor Mei 2021 dan Juni 2021 dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Honor guru bukan PNS bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, honor guru honorer yang bersumber dari BOPD Jabar selalu terjadi keterlambatan dalam penyaluran setiap bulannya.

Hal itu sangat berdampak kepada guru honorer dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Jadi Kritikus yang Diakui Pemerintah, Natalius Pigai: Jokowi Sendiri Bilang 'Natali sih Oke'

Kondisi yang dialami guru honorer berbanding terbalik dengan kesejahteraan guru PNS yang selalu lancar mendapatkan tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Barat.

"Padahal tugas dan kewajiban Guru non-PNS dengan guru PNS sama," kata Rizki, Senin 28 Juni 2021.

Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 14, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dijelaskan juga dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2003 dalam Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memeroleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat