kievskiy.org

Satgas Covid-19 Garut Buat 9 Wilayah Patuh Protokol Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Bupati Garut Rudy Gunawan selaku Ketua Satgas Covid-19 Garut didanmpingi unsur Muspida sebagai Wakil Ketua Satgas, meresmikan 9 wilayah patuh protokol kesehatan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu 28 Juli 2021.
Bupati Garut Rudy Gunawan selaku Ketua Satgas Covid-19 Garut didanmpingi unsur Muspida sebagai Wakil Ketua Satgas, meresmikan 9 wilayah patuh protokol kesehatan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu 28 Juli 2021. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Garut membuat 9 wilayah patuh protokol kesehatan guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Hal ini juga dilakukan sebagai pengganti penyekatan jalan yang sempat dilaksanakan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat beberapa waktu lalu.

"Saat ini tak ada lagi penyekatan yang kita lakukan akan tetapi akan ada rekayasa lalu lintas yang kita laksanakan. Sebagai gantinya, selama PPKM Level 3 ini  kita buat 9 wilayah patuh protokol kesehatan dimana di 9 wilayah tersebut akan dibanguan posko pemantauan," ujar Kapolres Garut yang juga Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu 28 Juli 2021.

Dikatakannya, 9 wilayah patuh protokol kesehatan yang dibuat selama PPKM Level 3 terdiri dari 8 titik di wilayah perkotaan serta satu titik di tiap kecamatan.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Kian Menguat, Menko Airlangga: Permintaan Domestik Berpengaruh ke Perbaikan Kinerja Emiten

Ini sebagai implementasi PPKM Level 3 di Kabupaten Garut yang mana sesuai intruksi Bupati, ada 9 wilayah patuh protokol kesehatan di Garut.

Diungkapkannya, di 9 posko pemantauan yang ada di 9 titik wilayah patuh protokol kesehatan itu akan ada petugas gabungan yang berjaga. Mereka disiagakan untuk memantau protokol kesehatan warga serta potensi kerumunan yang bisa terjadi di wilayah tersebut.

"Meskipun saat ini tidak ada lagi penyekatan yang kita lakukan, akan tetapi kita bisa saja melakukan penutupan akses menuju lokasi kerumunan untuk menghindari kerumunan yang semakin menjadi," katanya. 

Baca Juga: Kisruh Berlanjut, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Minta Statuta UI Hasil Revisi PP 75 Dicabut

Ia mencontohkan, seperti di wilayah perkotaan yang memang rawan terjadi kerumunan karena merupakan pusat keramaian. Jika kerumunan terjadi, maka pihaknya bisa melakukan langkah kontigensi berupa penyekatan kembali di waktu tertentu untuk menghindari kerumunan menjadi kian parah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat