PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan Angkutan Kota Antar Provinsi dan Angkutan Kota Dalam Provinsi dilarang beroperasi sejak Jumat 24 April 2020. Dinas Perhubungan Kota Bogor juga memastikan, Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota menetapkan lima titik kawasan penyekatan di Kota Bogor untuk mengantisipasi adanya pengendara yang nekat mudik.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Raharjo mengatakan, pelayanana AKAP dan AKDP resmi ditutup untuk sementara waktu. Namun demikian, transportasi perkotaan lintas di dalam wilayah Jabodetabek masih tetap berjalan dengan tetap menjalankan protap kesehatan. Budi tidak menjelaskan secara perinci bagaimana nasib pengusaha transportasi AKAP dan AKDP kala operasional ditutup sementara.
“Nanti ada siaran persnya,” kata Budi singkat.
Baca Juga: Pernah Positif COVID-19, Striker Persib Tekankan Pentingnya Masker
Dari pantauan Pikiran-Rakyat.com di Terminal Baranangsiang, sejumlah bus antar kota dalam provinsi masih beroperasi. Salah satunya bus jurusan Bogor-Garut. Salah seorang sopir bus Bogor-Garut, Rohman mengatakan, bus masih beroperasi namun dengan pembatasan penumpang.
“Biasanya bawa 30 sampai 40 penumpang, ini hanya mengangkut 10 penumpang. Aturannya memang sekarang hanya boleh bawa maksimal 20 penumpang,” kata Rohman.
Sementara untuk PO bus antar kota antar provinsi diketahui sudah tidak beroperasi sejak awal bulan April 2020. Hal itu dikarenakan adanya penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan.
Baca Juga: WHO Laporkan Serangan Siber yang 5 Kali Lebih Banyak di Tengah Penanganan Virus Corona
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo juga memastikan, ada lima titik kawasan penyekatan untuk mengantisipasi pengendara yang nekat mudik. Lima titik itu Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Simpang Yasmin, Simpang BORR, pintu tol keluar Jagorawi, dan Simpang Ciawi.
“Kami bantu Polri dalam giat operasi Ketupat Lodaya. Memang dalam rapat koordinasi dengan Polda Jabar, yang ketahuan mudik diminta untuk putar balik,” kata Eko Prabowo, Jumat 24 April 2020.