kievskiy.org

Relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati Tetap Dilakukan, Meski Pembangunan Pendestrian Ditunda

Ilustrasi - DERETAN lapak pedagang kaki lima menutup pertokoan dan memenuhi badan.*
Ilustrasi - DERETAN lapak pedagang kaki lima menutup pertokoan dan memenuhi badan.* /BAMBANG ARIFIANTO/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor memastikan relokasi pedagang kaki lima (PKL) tetap dilaksanakan  meskipun pembangunan pendestrian di kawasan tersebut ditunda.  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memastikan, relokasi PKL dilakukan karena Pemkot Bogor akan menormalisasi saluran air dan penataan kabel bawah di kawasan tersebut.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi musim penghujan. Pendestrian bukan di Lawang Saketeng-Pedati saja, tapi keseluruhan. Jadi  itu dulu yang kami lakukan,” kata Dedie A Rachim, Jumat 15 Mei 2020.

Mengenai teknis relokasi, Dedie belum dapat menentukannya secara pasti. Sesuai rencana,  relokasi dilakukan pada malam takbiran. Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya juga sudah menyiapkan lapak bagi para PKL yang terdampak relokasi di Pasar Bogor.

Baca Juga: Masih Ada Banjir Rob, Ganjar Pranowo Mengaku Kena Marah-marah Warga

“Kita  akan koordinasi kembali dengan DPRD Kota Bogor, nanti  lokasi relokasi ditempatkan di lantai 2 dan 3  Pasar Bogor,” kata Dedie.

Pemkot Bogor sebelumnya  akan merelokasi PKL,  Jumat 6 Maret 2020.  Namun demikian, pedagang meminta penangguhan karena jarak pemberitahuan dengan waktu relokasi sangat mepet. Mereka kemudian mengadu  ke DPRD Kota Bogor, bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi dengan membawa sayur dan buah-buah ke gedung dewan, Senin 2 Maret 2020 lalu. 

DPRD Kota Bogor kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor agar  relokasi dapat ditangguhkan untuk sementara waktu, dan akhirnya dikabulkan oleh Pemkot Bogor.

Baca Juga: Angkutan Alternatif Pengganti Disiapkan, Masyarakat Masih Memaksa Naik KRL Meski Dibatasi

Wali Kota Bogor  Bima Arya mengatakan, sembari menunggu relokasi yang kemungkinan akan dilaksanakan  pada malam takbiran,  Pemerintah Kota Bogor akan memfasilitasi pemberian tanda dagang dan tanda daftar usaha kepada para PKL.  Berdasarkan aturan,  seluruh PKL di Kota Bogor di luar pasar wajib memiliki TDU.

“Nanti kita urus  semua.  Kita berikan kesempatan sampai malam takbiran, setelah itu kami persilakan untuk berkemas. Silakan para PKL untuk mendaftar TDU,” kata Bima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat