kievskiy.org

10 Tahun Buron tapi Nekat Jadi Ketua RW, Terpidana Maling Uang Rakyat Ini Akhirnya Diciduk

Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Kisah pelarian Tatang Hermawan, terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi) pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Garut kini berakhir. Ia berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah sempat buron selama 10 tahun.

Uniknya, kisah pelarian Tatang terhenti setelah pihak Kejari Garut mengendus keberadaannya di sebuah daerah di kawasan Bandung. Hal ini menyusul beredarnya video saat Tatang tengah dilantik menjadi Ketua Rukun Warga (RW) belum lama ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Yosef, menyebutkan Tatang ditangkap seusai melaksanakan solat dzuhur di masjid yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Bandung, belum lama ini. Saat akan ditangkap, pria yang di daerahnya menjadi Ketua RW ini bersikap sangat kooperatif.

Baca Juga: Sembunyi 10 Tahun, Maling Uang Rakyat Tertangkap Gegara Jadi Ketua RW di Bandung

"Kami berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang sudah buron selama 10 tahun atas nama Tatang Hermawan. Keberadaan Tatang berhasil kita ketahui setelah video saat dirinya dilantik menjadi ketua RW Tersebar," ujar Yosef pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Disebutkannya, Tatang merupakan pengusaha yang menjadi rekanan atau pihak ketiga dalam proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut tahun 2007 lalu. Selaim Tatang, kasus tersebut saat itu juga menyeret dua orang lainnya akan tetapi keduanya sudah menjalani hukumannya.

Sedangkan Tatang, tutur Yosef, saat itu tak menjalani masa hukumannya dan dinyatakan buron. Namun setelah selama 10 tahun buron, Tatang akhirnya bisa ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas IIB Garut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rektor Unila: KPK Jinjing 2 Koper Usai Geledah FK Unila, Apa Isinya?

Sebelumya, Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menyampaikan proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut itu dilaksanakan tahun 2017.  Karena ada dugaan korupsi, kasus ini kemudian ditangani Kejari Garut dan tahun 2010 majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bebas kepada Tatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat