kievskiy.org

Pengendara Ojol Kota Bogor Diminta Buat Proposal AKB, Jika Ingin Beroperasi

Pengemudi ojek online.*
Pengemudi ojek online.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - KEMENTERIAN Perhubungan mulai memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, aturan tersebut masih belum berlaku di Kota Bogor. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, Pemerintah Kota Bogor belum berani mengambil risiko untuk membuka peluang tersebut karena Kota Bogor masih berstatus zona kuning terkait level kewaspadaan Covid-19.

“Memang  sesuai dengan Permenhub 41/2020 sudah boleh, tapi  dalam aturan itu harus perzona. Nunggu dulu lah, sabar. Level kita itu  di provinsi tiga, kuning masih belum boleh. Nasional oranye.  Saya sudah dapat gambarannya, tolong bersabar dulu,” ujar  Eko Prabowo kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 23 Juni 2020.

Baca Juga: Bantuan UKT untuk PTS Belum Mencukupi, Budi : Rp 1 T Relatif Kecil Dibanding Jumlah Mahasiswanya

Sembari menunggu   tingkat kewaspadaan Covid-19 melandai,  Dishub Kota Bogor meminta para pengendara ojek online untuk mengajukan proposal adaptasi kebiasaan baru (AKB). Proposal itu berisi kewajiban  pengendara yang bisa dilakukan apabila nanti  sudah diperbolehkan mengangkut penumpang kembali.

“Walaupun kita di dishub sudah punya konsep, kalau tiba-tiba ada kebijakan boleh, dan pimpinan menyatakan iya, tetap semua harus dipertanggungjawabkan di dalam dan di luar.  Kita persiapkan dengan aturan mainnya,  saat ini ojol memang minta dibuka kembali layanan mengangkut penumpang,” kata  Eko.

Proposal dari pengendara ojek online, nantinya akan dikombinasikan dengan proposal dari operator ojek.  Nanti proposal itu tinggal dikombinasikan,  dan diselaraskan dengan aturan main yang sudah diramu oleh Dishub Kota Bogor.

Baca Juga: Surat Domisili Dipalsukan Demi Masuk Sekolah Favorit, Ganjar Pranowo Akan Seret Pelaku ke Meja Hijau

“Semisal ini komunitas driver-nya bisa apa,  terus mana yang belum sanggup, nanti operatornya harus apa, kita tugasnya pemutus. Yes or No, kita yang mengatur,” ujar Eko.

Menurut Eko,  sesuai aturan Permenhub 41/2020,  ojek online sebenarnya berpeluang untuk kembali mengangkut penumpang. Namun demikian,  mereka hanya boleh mengangkut  penumpang di zona hijau.  Selain itu, ada beberapa aturan yang perlu ditaati seperti adanya surat keterangan sehat pengendara ojek online, dibuktikan dengan tes kesehatan secara rutin,  dan aturan ainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat