PIKIRAN RAKYAT - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar meringkus RS (53) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Modusnya mengajak korbannya jalan-jalan keliling kota naik becak motor (betor).
“Ada tiga korban, yang seluruhnya bocah dibawah umur. Dua perempuan dan seorang laki-laki. Sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku merayu dan mengajak korban keliling kota naik betor,” tutur Kapolres Kota Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Melda Yanny, Rabu 8 Juli 2020, kepada wartawan di Mapolres Kota Banjar.
Dia mengungkapkan pencabulan terjadi pada hari Rabu 13 Mei 2020 itu terungkap oleh orang tua korban. Sore hari, ketika tengah memandikan, anaknya mengaku kesakitan ketika buang air kecil. Orang tua korban keget mendegar pengakuan tersebut, terlebih begitu melihat celana yang dikenakan putrinya terdapat bercak merah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Cirebon Masih Tinggi, Banyak Warga yang Justru Tak Peduli
“Orang tua korban kemudian membawanya ke IGD RSUD Banjar, kemudian petugas mengarahkan agar dilakukan visum. Setelah mendapat visum, kemudian orang tua korban lapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Melda Yanny yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi, menambahkan kejadian itu bermula ketika pukul 14.30 WIB korban bermain di Toko Material Wanajaya, di Kelurahan/Kecamatan Banjar. Kemudian datang tersangka, yang juga pegawai toko material tersebut.
“Tersangka kemudian membujuk korbannya untuk diajak berkeliling naik betor. Setelah itu pelaku melakukan tindakan tidak bermoral tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Besok, Ojol di Kota Bekasi Akan Kembali Beroperasi Serentak
Atas kejadian tersebut Melda mengimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih ketat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anaknya. Seperti minta agar anaknya tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu oleh orang dekat maupun yang tidak dikenal.