PIKIRAN RAKYAT - NFF (23), salah satu mahasiswa di PTS ternama di Bandung hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Garut, Senin 5 Desember 2022.
Dia ditangkap karena menjadi pengedar narkoba bersama sejumlah tersangka lainnya. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan NFF diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sasarannya mahasiswa di Bandung dan Garut.
"Hasil penyelidikan kami, NFF ini sudah jadi pengedar narkoba selama tiga tahun. Sasarannya bukan hanya para mahasiswa di lingkungan kampusnya di Bandung tapi juga mahasiswa di Garut,” ujar Wirdhanto pada Senin 5 Desember 2022.
Tersangka sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pengguna narkoba. Selain NFF, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba lainnya.
Baca Juga: Modus Baru Terbongkar, Polisi Temukan Narkoba yang Disembunyikan di Bambu
Penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Para tersangka terancam hukuman berbeda.
Untuk pengedar sabu yakni NFF dan AM terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan HW dan RA terancam hukuman 15 tahun penjara.***