kievskiy.org

Dituding Salahgunakan Kewenangan yang Bisa Timbulkan Kerugian Negara, Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikan salah satu dasar laporan adanya penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM.
Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikan salah satu dasar laporan adanya penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM. /Pikiran Rakyat/ Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Belum juga usai penanganan perkara dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, kini muncul lagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menyeret Sekretrais DPRD (Sekwan) Garut, sehingga ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami telah melaporkan secara resmi Sekwan DPRD Garut berinisial DM ke Polres Garut, Senin, 9 Januari 2023 lalu. Kami menilai DM telah menyalahgunakan jabatannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ia menyebutkan, DM dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekwan DPRD Garut dalam hal pengelolaan biaya operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut tahun 2021. Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan anggota DPRD Garut, malah digunakan untuk kegiatan di luar itu, sehingga telah menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Cimahi Meningkat Sepanjang 2022

Dikatakan Asep, sebelumnya dia sudah mengirimkan surat kepada Sekertariat DPRD (Sekwan) Garut untuk meminta klarifikasi dan beberapa bukti dari berkas yang mereka berikan saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Tetapi ternyata surat tersebut tak digubris oleh pihak Sekwan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukannya, kata Asep, pegawai Sekwan Garut sudah sah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK. Ternyata dana BOP unsur pimpinan digunakan bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD dan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran.

"Sekarang malah dilakukan perbaikan terhadap laporan pertanggungjawaban itu. Dengan demikian, dapat disimpulkan berarti laporan pertanggungjawaban atau LPJ pengelolaan keuangan dapat diubah-ubah sesuai dengan selera dan keinginan serta kepentingan pejabat," katanya.

Menurutnya, uang yang dikelola Sekwan itu merupakan uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola dengan baik dan benar, bukan uang nenek moyangnya yang bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dengan demikian, pengelolaan uang tersebut pun tentunya harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan benar, jangan asal-asalan.

Asep juga menyampaikan, dia sempat mendengar alasan dari Sekwan DPRD Garut yang menyebutkan ada kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan. Jika ini benar, maka berarti orang yang memberikan laporan telah secara sengaja memberikan dokumen yang bohong pada pemeriksa atau saat pemeriksaan dan itu jelas merupakan tindakan pidana.

Baca Juga: Marak Pasangan Muda di Kabupaten Bandung Dinikahkan, PA Soreang: Banyak yang Hamil Duluan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat