kievskiy.org

Alasan Bupati Majalengka Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Singgung Pembangunan

Demo perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Demo perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Majalengka mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan menjadi 2 periode, dibanding 6 tahun dengan masa jabatan tiga periode, walaupun jika dikumulatifkan, sama menjadi 18 tahun.

Masa jabatan 9 tahun dengan 2 periode, menurut Bupati Karna Sobahi, dinilai akan lebih efektif dari sisi pembiayaan, baik pembiayaan yang dikeluarkan dari dana APBD, APBDesa, maupun anggaran dari calon masing-masing.

“Sebenarnya jika diakumulasikan, usia jabatan sama-sama 18 tahun, bedanya soal periodisasi saja. Jika masa jabatan 9 tahun, hanya dua periode, sedangkan masa jabatan 6 tahun, bila dilakukan hingga tiga periode, tapi kalau dijumlah, sama,” kaa Bupati.

Menurutnya, jika masa jabatan 9 tahun, akan ada penghematan dari sisi biaya yang dikeluarkan, jumlah tersebut juga cukup signifikan manakala yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa cukup banyak. Pasalnya, sekarang ini pemilihan dilakukan secara serentak.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Jadi Maling Uang Rakyat, Cholil Nafis Minta Jabatan Mereka Tak Diperpanjang

Menyinggung soal keberhasilan pembangunan yang dilakukan kepala desa, menurut Bupati, hal itu tergantung dari kepala desa masing-masing. Karena masa jabatan bupati, gubernur, atau presidenpun hanya lima tahun, namun jika mampu mengelola keuangan serta mengesksekusi program, waktu lima tahun bisa jadi efektif untuk bekerja, apalagi jika dua periode atau 10 tahun.

Diketahui pada pemilihan serentak di 64 desa yang akan diselenggarkan pada 27 Mei 2023 mendatang, APBD Kabupaten Majalengka mengalokasikan anggaran hingga mencapai Rp3.433.515.000. Jika terjadi pembengkakan, pembiayaan di masing-masing desa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejumlah kepala desa di Majalengka menyebutkan mereka akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Jika UU mengatakan 9 tahun ataupun 6 tahun, hal itu akan diikutinya tanpa protes apapun.

Namun demikian, menurut mereka, jabatan kepala desa 9 tahun akan dinilai lebih efisien dan efektif jika dibanding 6 tahun dengan tiga kali masa jabatan. Kelelahan pelaksanaan pemilihan dianggap sangat berat, belum lagi jika mempertimbangkan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat yang bisa berkepanjangan bahkan bisa bertahun-tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat