kievskiy.org

Pembatasan Jabatan Kepala Desa Menyelamatkan Desa dari Korupsi

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal ANTARA FOTO/Rivan Awal

PIKIRAN RAKYAT - Masa jabatan seorang kepala desa sudah ditentukan pasal 39 dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014. Ayat (1) berbunyi “kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Ayat (2) menegaskan “kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan tersebut diartikan jika seseorang menjadi kepala desa pada 1 Januari 2023. Maka akhir masa jabatannya 31 Desember 2028. Kemudian berdasarkan pasal 39 ayat (2) yang bersangkutan dapat mengikuti pemilihan kembali sampai 3 (tiga) kali. Boleh berturut-turut atau tidak berurutan. Artinya jika seseorang terus terpilih, maka yang bersangkutan akan menjabat sampai 18 tahun lamanya.

Seandainya ada usulan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dan boleh dipilih kembali sampai 3 kali berturut-turut, maka kepala desa tersebut akan memimpin selama 27 tahun.

Namun apabila jabatan kepala desa hanya 9 tahun dan hanya boleh menjabat satu kali seumur hidup sebagai kepala desa, maka yang bersangkutan hanya akan memimpin selama 9 tahun.

Baca Juga: Skandal Juventus Menyeret Cristiano Ronaldo, Al Nassr Bisa Ketiban Sial

Bagi kepala desa yang sedang menjabat akan sangat menguntungkan jika DPR RI menyetujui usulan jabatan 9 tahun dan boleh dipilih sampai tiga kali.

Presiden sudah menegaskan jabatan kepala desa mengikuti aturan UU Desa nomor 6 tahun 2014. Bahwa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga kali. Sehingga total peluang seorang kepala desa menjabat selama 18 tahun.

Pada masa pra kolonial, menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo (1958) dalam buku Desa, istilah desa dikenal sejak abad ke-14. Konsep tentang desa di beberapa wilayah etnis menggunakan istilah berbeda-beda. Di Minang istilahnya nagari, di Aceh disebut gampong, di Minahasa disebut wanua dan banyak istilah tradisional lainnya.

Baca Juga: Bus Persis Diserang Suporter Persita, Presiden Klub Minta Maaf: Kami Tidak Mentolerir Perbuatan Seperti Itu!

Pada masa lalu pemimpin desa terpilih karena keturunan atau memiliki kekuatan spiritual. Suksesi kepemimpinan berlangsung turun temurun. Suksesi kepemimpinan desa di masa lalu sering terjadi konflik. Konflik diantara kerabat yang mengklaim dirinya merupakan keturunan yang sah untuk melanjutkan kepemimpinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat