kievskiy.org

Bukan Semata Soal Uang, Budi: Sanksi Tak Bermasker, Denda atau Sosial Ditentukan Petugas Lapangan

Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /Pexels/NickyPe /Pexels/NickyPe

PIKIRAN RAKYAT - Penentuan keputusan apakah masyarakat yang tidak bermasker di ruang publik diberi sanksi sosial atau denda di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditentukan oleh petugas tim lapangan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, saat ditanya terkait hasil Rapat Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan, Selasa 4 Agustus 2020.

"Sanksi bagi warga tak bermasker ada tahapannya. Artinya sebelum sanksi masker dikenakan, itu ada teguran dulu, kerja sosial dulu baru denda. Nah nanti tim di lapangan yang menentukan apakah yang melanggar itu akan kena sanksi sosial atau denda," katanya.

Baca Juga: Soal Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa: Saya Tidak Berharap Melihat Anji Dipenjara

Dengan begitu kata Budi, tidak selamanya yang tak bermasker itu disanksi dengan denda Rp 50 ribu sesuai Perwalkot Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

"Karena intinya kita ingin betul-betul menjaga agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat. Itu niatan kita dari sanksi ini dan bukan semata karena uang," tegasnya.

Budi pun meminta masyarakat dapat memahami aturan ini. Karena kebijakan tersebut salahsatunya demi secepatnya terjadi pemulihan ekonomi masyarakat kedepannya.

Baca Juga: Hasil Studi Terbaru Buktikan Pasien Sembuh Covid-19 Miliki Tingkat Gangguan Kejiwaan Lebih Tinggi

"Kami minta masyarakat paham. Kalau situasi dari virus covid ini sudah benar benar aman,vsemua ingin roda ekonomi kembali pulih. Karena itu, semua harus sadar menjaga protokol kesehatan agar covid cepat berlalu," pesan Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat