kievskiy.org

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Perusahaan Cikarang, Disnakertrans Jabar Lakukan Investigasi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/magwood_photography

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini ramai di media sosial terkait kabar dugaan pelecehan seksual sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi memastikan pihaknya telah menugaskan pengawasan ketenagakerjaan untuk menginvestigasi dugaan kasus tersebut di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk kasus Cikarang kami sudah menugaskan pengawas kesana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu oknum," ujarnya pada Kamis 4 Mei 2023.

Rachmat menegaskan, perusahaan memiliki peraturan ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja sama atau PKS. Hal itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Hal yang Disampaikan Gus Baha saat Bertemu di Rembang

"Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya itu udah ada di aturan perusahaannya dan kasus itu adalah oknum mungkin itu yang megang HRD-nya itu oknum," ucapnya.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana. Jadi kalau itu oknum ranahnya bukan hubungan industrial itu pasti kewenangan APH atau ranah pidana," kata Rachmat.

Diakui dia, belum pernah ada kasus dugaan praktik "staycation" seperti yang viral di media sosial. Namun, memang untuk kasus pelecehan di tempat kerja pernah ada laporannya ke Disnakertrans.

Baca Juga: NasDem Soal Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan: Kita Akan Siapkan Kejutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat