kievskiy.org

Bacaleg Tahan Diri, Jangan Curi Start Kampanye

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menahan diri untuk tidak curi start kampanye. Soalnya, masa kampanye telah ditentukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Anggota KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar mengatakan KPU RI baru saja menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Secara umum, kata dia, aturan kampanye pada pemilu mendatang tak jauh berbeda dengan di pemilu sebelumnya.

"Namun, perlu kami informasikan bahwa durasi kampanye untuk Pemilu 2024 itu hanya 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Reza, di sela Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang digelar Dewan Pers di Kota Bandung pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Bacaleg yang Masih Terima Gaji dari Pemerintah Diimbau Segera Lepas Jabatan

Meski durasi kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, dia berharap agar kepentingan seluruh peserta pemilu bisa terakomodir. Baik Baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD, maupun DPD.

Reza juga berharap agar para peserta pemilu, terutama bacaleg, untuk menahan diri tidak dulu melakukan kampanye. Mengingat, saat ini sudah mulai marak pemasangan media propaganda untuk menyosialiasikan bacaleg tertentu.

"Karena aturannya sudah jelas, untuk saat ini kami baru bisa memberikan imbauan. Komunikasi kami lakukan dengan teman-teman partai politik, agar dapat menahan diri untuk jangan dulu melakukan kegiatan yang identik dengan kampanye," katanya.

Apalagi, kata dia, KPU belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bahkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif. Pemasangan media propaganda lebih dini justru akan membuat masyarakat kebingungan apabila bacaleg yang memasangnya tidak jadi terdaftar.

Baca Juga: Bacaleg PDIP Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat, Polisi Beberkan Kelanjutan Kasusnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat