kievskiy.org

Apakah Disuntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin penguat (booster) Covid-19 kepada seorang warga dalam kegaiatan serbuan vaksinasi Covid-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa 29 Maret 2022. Vaksinasi yang diadakan oleh Polri dan Pemkot Tangerang itu diikuti 3.250 orang yang didominasi warga dan pekerja pabrik yang berencana akan mudik Lebaran.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin penguat (booster) Covid-19 kepada seorang warga dalam kegaiatan serbuan vaksinasi Covid-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa 29 Maret 2022. Vaksinasi yang diadakan oleh Polri dan Pemkot Tangerang itu diikuti 3.250 orang yang didominasi warga dan pekerja pabrik yang berencana akan mudik Lebaran. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Vaksin Covid-19 booster menjadi salah satu syarat untuk masyarakat dapat mudik pada tahun 2022.

Dengan adanya peraturan tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Banyak yang menanyakan batal tidaknya ibadah puasa apabila disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa Ramadhan.

Apakah puasa akan batal ketika ada cairan masuk ke tubuh ketika suntik vaksin? Berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tegaskan Swab dan Rapid Sampel Darah Tak Batalkan Puasa

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2022, Cara Hindari Sifat Malas Ibadah di Bulan Puasa

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MUI, Sabtu 2 April 2022.

Dalam penjelasannya, Asrorun menyampaikan bahwa pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, model yang digunakan adalah dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot, atau disebut dengan istilah injeksi intramuskular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat