PIKIRAN RAKYAT - Bulan Dzulhijjah merupakan satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT.
Dengan datangnya bulan Dzulhijjah, umat Islam akan meraih keistimewaan saat melakukan ibadah apa pun, termasuk puasa.
Belakangan ini, muncul pertanyaan tentang hukum membayar utang puasa yang dilakukan di bulan Dzulhijjah.
Diketahui, ibadah puasa dapat terbagi menjadi beberapa ketentuan, puasa di bulan Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa membayar utang.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Dzulhijjah Kurang dari 9 Hari? Berikut Penjelasannya
Mengingat keutamaan bulan Dzulhijjah, Buya Yahya yang sehari-hari mengelola Pondok Pesantren Al Bahjah memberikan penjelasan versinya.
Dalam detailnya, Buya Yahya mengungkap tentang hukum membayar utang puasa menurut dua mazhab, yakni Imam Syafii dan Abu Hanifah.
Dalam mazhab Abu Hanifah, Buya Yahya menyebut puasa bayar utang harus lebih dahulu dilakukan ketimbang puasa sunnah hari Arafah.
Sedangkan di sisi lain, mazhab Imam Syafii disebutkan memperbolehkan puasa sunnah dan menunda puasa wajib (dalam hal ini puasa bayar utang).
Baca Juga: Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Puasa Qadha? Begini Kata Buya Yahya