kievskiy.org

Daftar Sebaran Kuota Haji 2023 per Provinsi: Jawa Barat Terbanyak, Kalimantan Utara Paling Sedikit

Jemaah haji Indonesia.*
Jemaah haji Indonesia.* /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan rincian kuota haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M. Penetapan ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Berdasarkan KMA No 189 tahun 2003 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/ 2023 M yang ditandatangani 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji tahun ini berjumlah 221.000. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Waktu Tunggu Haji Terlama di Indonesia Hampir 1 Abad

Adapun rincian kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Untuk kuota petugas haji, Kemenag menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ucap Menag, dikutip dari laman Kemenag.

Menurut Yaqut, apabila sampai sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka akan dialokasikan untuk Jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Dibebani Biaya Tambahan

Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri dari 17.680 jemaah dengan rincian 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Sama seperti kuota Jemaah reguler, jika sampai penutupan pelunasah BPIH masih ada sisa kuota, maka akan digunakan untuk Jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor berikutnya yang siap berangkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat