kievskiy.org

Apakah Telinga Kemasukan Air saat Mandi Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2024?

Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Saat mandi, telinga kemasukan air mungkin saja kerap terjadi. Namun apa jadinya jika hal itu terjadi saat sedang puasa Ramadhan?

Terdapat beberapa perkara yang membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam lubang terbuka.

Adapun lubang terbuka yang dimaksud adalah mulut, kubul, dubur, dan telinga. Lantas bagaimana dengan telinga yang kemasukan air saat mandi, apakah membatalkan puasa Ramadhan?

Baca Juga: 8 Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Telinga Kemasukan Air saat Puasa, Batal Atau Tidak?

Terkait batal atau tidaknya puasa karena telinga kemasukan air, beberapa ulama di lingkungan mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama beranggapan bahwa telinga termasuk dalam lubang terbuka. Maka apabila ada sesuatu yang masuk melalui telingka hingga ke rongga dalam, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan:

أَنَّ الْقَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: اَلأَوَّلُ: يُفْطِرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ. الثَّانِيُّ: يُفْطِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ. الثَّالِثُ: لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اهـ

Artinya: "Kesimpulannya, sungguh kaidah fiqih menurut ulama menyatakan, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meskipun anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum. Membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis)." (Abu Bakr bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, juz II, halaman 265).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat