kievskiy.org

Zakat Fitrah Ramadhan 2024: Apa Hukumnya jika Tak Mampu Membayar?

Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT - Zakat Fitrah merupakan tanggung jawab yang mengharuskan setiap muslim, tak terkecuali, baik yang masih muda maupun yang telah dewasa, laki-laki atau perempuan. Tujuannya pun mulia, yakni membersihkan puasa dari segala kotoran dosa yang menempel sepanjang bulan Ramadan 2024.

Pentingnya melaksanakan kewajiban ini disampaikan dengan jelas dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar Radliyallahu anh:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim” (HR Muslim).

Namun, apakah yang terjadi jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah? Apakah ia tetap memiliki kewajiban ataukah ada ketentuan khusus yang berlaku?

Zakat Fitrah Hanya Wajib bagi Mereka yang Mampu

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Mampu di sini mengacu pada orang yang memiliki persediaan makanan pokok lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya dan hari raya Idul Fitri.

Jika seseorang tidak memiliki cukup makanan pokok saat hari raya, maka dia dianggap tidak mampu dan tidak wajib membayar zakat fitrah.

Apakah Wajib Meng-qadha Zakat Fitrah?

Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki kelebihan harta di atas kebutuhan makanan pokoknya pada saat kewajiban mengeluarkan zakat, yakni pada malam hari raya dan hari raya Idul Fitri, tidak wajib membayar zakat. Bahkan jika ia menjadi mampu setelah waktu kewajiban itu.

Dengan demikian, bagi mereka yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk meng-qadha membayar zakat fitrah. Ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat