kievskiy.org

Maling Uang Rakyat (Korupsi) Dimanja di Indonesia, Efek Negara Lunak

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi tidak pernah henti difragmentasikan para politisi di negeri ini, seperti yang dilakukan salah satu politisi partai besar dan notabene adalah anggota legislatif terhormat.

Banyak kasus-kasus korupsi baik masalah bantuan sosial dan anggaran lainnya. Misalnya, kasus yang menimpa Bupati Subang, Gubernur Sumatra Utara, Bupati Cirebon, Bupati Indramayu, dan lainnya. Sejak 2004 hingga 2019, terdapat 124 kepala daerah terjerat korupsi.

Hal itu menegasikan korupsi sejatinya bukan masalah kesejahteraan yang diterima—terutama oleh para birokrat—tetapi lebih pada persoalan mental karena korupsi tidak muncul oleh sebab tunggal.

Hal yang lebih esensial tentu karena sistem yang berlaku di negeri ini. Misalnya sistem hukum, politik, administrasi kepegawaian, sosial, pengawasan dan lainnya.

Perjalanan panjang kasus korupsi

Azyumardi Azra secara tegas mengatakan bahwa agama apa pun—khususnya Islam—mengutuk keras tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Kata-kata Nabi ‘la’natullahi ‘ala al-raasyi wa al-murtasyi’ (laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan yang menerima suap) adalah meniscayakan ketegasan itu.

Al-raasyi’ berasal dari kata dasar ‘risywah’ yang dalam kamus bahasa Arab modern tidak hanya bermakna ‘penyuapan’ (bribery) tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty).

Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.

Baca Juga: Melawan Ameliorasi Koruptor, Sebut Saja Maling atau Garong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat