kievskiy.org

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Maling Bansos Juliari Batubara

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Hukuman penjara dan denda yang mengancam dua warga Kabupaten Magelang setelah mencuri kayu manis milik Perhutani menjadi perhatian masyarakat.

Kedua warga yang nekat melakukan aksi pencurian di kawasan hutan Gunung Sumbing tersebut lantaran terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarga.

Dua orang warga berinisial TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan itu pun diamankan aparat karena mencuri kayu manis.

Penangkapan dua orang warga tersebut disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

Burhannudin mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu manis sebanyak dua kali di kawasan hutan Gunung Sumbing, dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Akan tetapi, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya yang kedua kali tersebut.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah dipergoki oleh masyarakat setempat saat melancarkan aksinya yang kedua pada 11 Juli 2021.

Baca Juga: Terbentur Ekonomi, Dua Warga Magelang Nekat Panen Kayu Manis Milik Perhutani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat