PIKIRAN RAKYAT - Jangan lupakan kejadian tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena pelanggaran aturan makan di tempat saat PPKM pada 2021 lalu. Kejadian itu mendapat sorotan karena sanksi yang didapat si tukang bubur dianggap terlalu berat.
Sementara pada Februari 2022, salah satu mal di Bandung didenda hanya Rp500.000 akibat pelanggaran berat protokol kesehatan karena menggelar acara yang mengakibatkan terjadinya kerumuan luar biasa dari saat perayaan Imlek. Kerumunan itu bahkan viral dan ditengarai tak hanya terjadi di satu mal.
Hal yang juga banyak disorot adalah sanksi yang diberikan kepada pengelola mal tersebut. Dengan pelanggaran yang dianggap sangat berat, Pemkot Bandung hanya memberi sanksi denda Rp500.000 dan penutupan selama tiga hari, kecuali pasar swalayan yang diperkenankan untuk tetap buka.
Baca Juga: Benarkan Ucapan KSAD Dudung Abdurachman, Menag: Doa Berbahasa Indonesia Tak Masalah
Baca Juga: Tak Hanya Keluarga, Dana Maling Uang Rakyat juga Mengalir ke Pacar-pacar Pejabat
Memang dengan penutupan mal selama tiga hari, kerugian yang dialami mal beserta para karyawan dan tenant cukup besar.
Akan tetapi jika dibandingkan kasus tukang bubur di Tasikmalaya, sanksi yang diberikan tentu sangat jomplang. Konon, aturan yang dipakai petugas untuk menindak pelanggaran di dua kasus tersebut berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, pemberian sanksi denda itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung.
Jika merujuk Perwal 103 Tahun 2021, memang disebutkan denda maksimum yang diberikan kepada pelanggar adalah Rp500.000, sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 Ayat (4).