kievskiy.org

Konstruksi Hukum SP3 Penyidikan vs Keterangan Tersangka Putri Candrawathi

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, 26 Agustus 2022 , Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo (FS), bersikukuh telah menjadi korban tindak asusila atau kekerasan seksual dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut penjelasan dari pengacara PC, keterangan kliennya tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicatat oleh penyidik.

Di sisi lain, pada hari yang sama, penasihat hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengadukan PC & FS perihal laporan palsu dugaan pelecahan seksual terhadap almarhum Brigadir J dengan sangkaan melanggar pasal 317, 318 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada 19 Agustus 2022, Timsus Polri telah menetapkan PC telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 (pembunuhan) juncto pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam pidana) dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Irma Hutabarat Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan, Bongkar Sikap Ajudan Sambo yang Berbeda saat di Rumah

SP3

Keterangan PC tersebut tentunya bertentangan dengan proses penghentikan penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Bareskrim tanggal 12 Juli lalu, ketika Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam pelaporan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

Pada asasnya, dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penhentian Penyidikan), maka otomatis proses pidana terhadap sebuah perkara tidak akan dilanjutkan kembali, sesuai pengaturan dalam pasal 109 (2) KUHAP.

Secara limitatif alasan SP3 adalah sehubungan tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menuntut seorang tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka atau peristiwa yang disangkakan bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, atau penhentikan penyidikan demi hukum seperti tersangka meninggal dunia, perkara pidana telah kadalaursa, dan ne bis in idem.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Tindakan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding atas Vonis Pemecatan Tidak Hormat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat