kievskiy.org

Pertanggungjawaban Hukum Insiden Maut Truk Trailer di Bekasi

Sejumlah petugas gabungan mengangkat sepeda motor dan tiang base transceiver station (BTS) yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sejumlah petugas gabungan mengangkat sepeda motor dan tiang base transceiver station (BTS) yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kecelakaan lalu-lintas tunggal yang melibatkan sebuah truk trailer di Bekasi, Jawa Barat, 31 Agustus 2022, menewaskan setidaknya sebelas orang yang tidak “berdosa”.

Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyampaikan kontur Jalan Sultan Agung (KM 28.5), Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), pada dasarnya relatif datar dan terlihat upaya pengereman dari sang supir, sehingga investigasi awal penyebab kecelakaan bukan disebabkan oleh masalah teknis pengereman.

Tentu harus diteliti dengan seksama penyebab pasti atas tragedi ini, apakah misalnya terjadi over dimension-overload (ODOL), komponen lain dari kendaraan tidak laik jalan, kelalaian pengemudi, ataukah sebab-sebab lainnya yang menjadi pemicu timbulnya insiden memilukan tersebut?

Bagaimana hukum positif memandang kejadian ini? Sehubungan kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak.

Baca Juga: Manchester City vs Nottingham Forest: Haaland Moncer, Pep Guardiola Beri Pujian

Pengemudi truk dalam tinjauan hukum pidana dapat dikenai pelanggaran dari pasal 359 KUH Pidana, di mana terjadi kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang.

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.  Demikian isi lengkap dari beleid dimaksud yang merupakan bagian dari Bab XXI tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Jadi di sini untuk awak angkutan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya bagaimana dengan unit usaha di mana supir angkutan tersebut bekerja?

Untuk hal ini tentu akan masuk ke dalam ranah hukum ketenagakerjaan dan hukum perdata.

Baca Juga: China Disorot PBB, Dicurigai Langgar HAM di Wilayah Xinjiang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat