kievskiy.org

Rumah Sakit Wajib Akreditasi agar Berkualitas dan Pasien Terlindungi

Ultah ke-2 Lembaga Akredit Rumah Sakit (LARS) di Hotel Aryaduta Jakarta 10 September 2022.
Ultah ke-2 Lembaga Akredit Rumah Sakit (LARS) di Hotel Aryaduta Jakarta 10 September 2022. /Pikiran-rakyat.com/Inang Winarso

PIKIRAN RAKYAT - Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai pengaturan rumah sakit.

UU Cipta Kerja mengubah UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dengan rumusan baru. Perubahannya adalah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Bagi rumah sakit yang baru berdiri ada ketentuan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit yang baru saja berdiri, wajib terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional.

Baca Juga: Menakar Fungsi Alat Pendeteksi Kebohongan dalam Proses Hukum

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, terdapat 3.120 rumah sakit yang telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8 persen rumah sakit telah terakreditasi. Masih ada 638 rumah sakit atau 21,2 persen belum terakreditasi. Kebutuhan akreditasi rumah sakit akan semakin meningkat, karena semakin banyak rumah sakit baru yang dibangun.

Siapa yang melakukan akreditasi? Dalam UU Cipta Kerja, diatur secara tegas bahwa akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Sampai dengan Agustus 2022 Menteri Kesehatan telah menetapkan 6 (enam) Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) rumah sakit.

Salah satu LIPA yang ditetapkan Menkes adalah Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS). Lembaga lainnya adalah LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LARS DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Dharma Husada Paripurna), LARS (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia) dan KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).

Baca Juga: Kejamnya Politik: Refleksi Kasus Anies R. Baswedan

LARS pada peringatan ulang tahun yang kedua pada 10 sampai 11 September 2022. Disampaikan komitmen akan selalu mengusung prinsip transformatif, berkualitas dan tangguh menghadapi setiap perubahan dan perkembangan kemajuan dalam bidang kesehatan.

LARS memahami bahwa makna akreditasi bagi rumah sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Pengakuan itu diperoleh rumah sakit setelah dilakukan penilaian yang mengacu kepada standar akreditasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat