kievskiy.org

Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, demi Gaya atau Pelestarian?

Kondisi kelas di Madrasah Ibtidaiyah Al-Fatwa Gelebug, Lebak, Banten, Senin 26 September 2022.
Kondisi kelas di Madrasah Ibtidaiyah Al-Fatwa Gelebug, Lebak, Banten, Senin 26 September 2022. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas

PIKIRAN RAKYAT – Pada 7 September 2022, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menerbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2022.

Isinya, mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah (SMP serta SMA).

Permendikbudristek itu ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat. Khususnya, yang belum diatur Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sebenarnya, secara umum, permendikbudristek terbaru itu tak jauh beda dengan produk hukum sebelumnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50/2022 Pasal 3 dan Pasal 5, seragam jenjang SD/SD luar biasa yaitu atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.

Untuk SMP/SMP luar biasa, atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Sementara, SMA/SMA luar biasa, SMK/SMK luar biasa, seragamnya ialah atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu. Aturan atribut seperti badge, topi, dan lainnya juga sama.

Perbedaan yaitu pada Pasal 4 dan Pasal 9 tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

Terkait model dan warna pakaian adat, hal tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai keyakinannya.

Nadiem Makarim beralasan, aturan itu dibuat untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik. Juga, meningkatkan citra satuan pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat