kievskiy.org

Hukuman Justice Collaborator dalam Hukum Pidana

Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio (25) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023, sehubungan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana (menyalahi pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana) terhadap korban Alm. Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan, dalam pertimbangan yang meringankan, menyatakan bahwa terdakwa Eliezer merupakan pelaku yang bekerja sama (justice collaborator-JC) dalam mengungkap tabir kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), selain belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berlaku sopan (kooperatif) selama persidangan, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Namun hal yang memberatkan, tersangka, merupakan eksekutor, dinilai bekerja sama dengan para pelaku lain dengan niat menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, telah menimbulkan keresahan atau kegaduhan di masyarakat sehingga harus dipidana, sehubungan tidak ditemukan unsur yang menghapus tindak pidana primer.

Sidang pembacaan vonis Bharada E di PN Jaksel sempat menimbulkan kegaduhan usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sehingga hakim meminta sidang untuk diskors dan pembuat gaduh untuk dikeluarkan dari ruang sidang.   

Baca Juga: Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E: Tuntutan Ini Melukai Rasa Keadilan

Tentu kita menghormati tuntutan dari penuntut umum dalam proses persidangan ini, namun tentunya tuntutan 12 tahun penjara belum merupakan akhir dari persidangan sehubungan pledoi dari penasihat hukum belum disampaikan dan majelis hakim belum menjatuhkan vonis, serta tentunya terbuka peluang banding dan proses hukum lanjutannya.

Patut diakui, peran Bharada E sangat signifikan di dalam mengungkap tabir misteri kasus yang sangat menarik perhatian publik.

Diawali dengan skenario palsu sesuai permintaan dari FS dan diakhiri dengan permintaan perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KERINGANAN

Baca Juga: Jaksa Ungkap Poin-Poin yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat