kievskiy.org

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan yakni Bharada E selaku eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara terkait Pembunuhan Brigadir J

Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, hal meringankannya adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat