kievskiy.org

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023 Jangan Cuma Seremonial, Harus Ada Aksi Nyata

Foto udara sejumlah truk pengangkut sampai parkir dalam antrean bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). Menurut petugas, proses bongkar muat sampah terhambat dan terkendala akibat akses jalan yang tertutup longsoran sampah pada Sabtu(10/12) kemarin dan saat ini sedang dalam proses pengangkutan menggunakan alat berat untuk membersihkan longsoran sampah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto udara sejumlah truk pengangkut sampai parkir dalam antrean bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). Menurut petugas, proses bongkar muat sampah terhambat dan terkendala akibat akses jalan yang tertutup longsoran sampah pada Sabtu(10/12) kemarin dan saat ini sedang dalam proses pengangkutan menggunakan alat berat untuk membersihkan longsoran sampah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencanangkan tema "Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023. Tema ini dipilih sebagai upaya menuntaskan persoalan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025, melalui Kebijakan Strategis Nasional dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017.

“Menjelang tahun 2025, kita harapkan telah siap untuk menyelesaikan problem sampah dan
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki
oleh sampah," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa
Vivien, di Jakarta, 1 Februari 2023.

HPSN diperingati setiap tanggal 21 Februari 2023 sebagai konstelasi panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak, yakni pemerintah, pelaku usaha, institusi non-pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

KLHK selama ini telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, dan recycle), yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional dan terintegrasi.

Baca Juga: Sukabumi Produksi Sampah 183 Ton Sehari, Usia TPA Cikundul Tinggal 2 Tahun Lagi

Kegiatan rantai pengelolaan sampah menjadi target utama dalam perwujudan implementasi
perencanaan operasional sampai tahun 2060. Kegiatan ini merupakan peningkatan pengelolaan seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tanah air untuk mengimplementasikan metoda pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan.

Selanjutnya, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah.

HPSN merupakan peringatan berskala nasional. Peringatan ini dilatarbelakangi peristiwa ambrolnya Tempat Pembuangan Akhir sampah setinggi 30 meter dengan kemiringan lebih dari 50 derajat di Leuwigajah, Cimahi (2005). Ratusan korban berjatuhan dalam tragedi yang memilukan tersebut dan akhirnya pemerintah melalui KLHK menetapkan tanggal tersebut sebagai HPSN.

Baca Juga: Ribuan Ton Limbah Elektronik Ancam Kesehatan Anak-anak yang Jadi Pemulung, Paling Banyak Sampah TV

Pranata Hukum

Diperlukan daya upaya yang amat serius guna mengatasi masalah sampah dan tentunya pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tanpa sokongan penuh dari semua pemangku kepentingan, khususnya masyarakat. Harus diakui, kita belum terbiasa membuang sampah pada tempatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat