kievskiy.org

Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Reuters/Soe Zeya Tun

PIKIRAN RAKYAT - Pengembangan ekosistem kendaraan listrik menjadi isu menarik terutama berkaitan dengan transisi menuju energi bersih. Hal ini tidak lepas dari semakin meningkatnya kecemasan akan dampak pemanasan global yang terus terjadi seperti kekeringan, gelombang panas, dan curah hujan ekstrim bagi kelangsungan daya dukung bumi dan keberlanjutan manusia.

Salah satu upaya mengurangi penggunaan energi berbasis fosil dan menekan besaran emisi gas karbon adalah dengan mengembangkan kendaraan listrik. Laporan Outlook Energi Indonesia 2021 menunjukkan bahwa total konsumsi energi Indonesia pada 2020 sebesar 118,3 juta TOE (setara ton minyak) dari 132,6 juta TOE pada tahun 2019. Penurunan tersebut terjadi akibat pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan pengguna energi, kebutuhan energi nasional didominasi oleh sektor transportasi dan industri. Sektor transportasi menjadi konsumsi energi terbesar dengan 51 juta TOE (43,1 persen) diikuti sektor industri dengan 40,3 juta TOE (34,1 persen). Tidak heran jika kemudian pemerintah memberikan perhatian besar pada pengembangan kendaraan listrik untuk menekan besaran emisi gas karbon.

Seperangkat aturan dikeluarkan pemerintah baik kebijakan fiskal maupun non fiskal. Kebijakan fiskal menyasar pada pemberian insentif kepada konsumen untuk membeli kendaraan listrik sementara kebijakan non-fiskal mengatur aturan main untuk kendaraan listrik seperti standarisasi kendaraan listrik dan persyaratan konten lokal.

Baca Juga: Solusi agar Pasar Kendaraan Listrik Tak Dikuasai Produk Impor

Kebijakan fiskal misalnya PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengatur PPnBM suatu kendaraan tidak lagi ditentukan dari bentuk atau spesifikasi kendaraan, tapi berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkannya, Permendagri No. 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 yang mengatur pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 30 persen dari pengenaan dasar PKB, Peraturan BI No. 22/13/PBI/2020 yang mengatur uang muka minimum pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sebesar nol persen, dan Permenkeu No. 38/2023 yang memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5- 10 persen sesuai besaran kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sementara kebijakan non fiskal dituangkan dalam Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Permenperin No. 27/2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), Permen ESDM No. 13/2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk menyiapkan ekosistem industri bagi penggunaan mobil listrik di Indonesia, dan Inpres No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tantangan Kendaraan Listrik

Pengembangan kendaraan listrik bukanlah hal yang mudah dilakukan. Diperlukan komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat untuk mengembangkan kendaraan listrik sebagai upaya menekan pemanasan global.

Baca Juga: 6 Saran untuk Pemerintah Sikapi Kendaraan Listrik yang Diprediksi Naik Pesat 2023

Pertama, komitmen pemerintah. Pengembangan kendaraan listrik tidak lepas dari melimpahnya kekayaan nikel Indonesia sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik. Data United States Geological Survey (USGS) Amerika Serikat 2021 menyebutkan Indonesia memproduksi 1 juta metrik ton nikel dengan cadangan 21 juta metrik ton nikel. Melimpahnya nikel di Indonesia tidak dibarengi dengan kesiapan sektor industri dan sumber daya manusia lokal untuk mengolah dan memurnikan bijih nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Pemerintah perlu menyiapkan skema insentif untuk menarik investor asing yang dapat dimanfaatkan untuk berkolaborasi dengan industri lokal dan pemanfaatan transfer teknologi seperti fasilitas tax holiday.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat