kievskiy.org

Mengawal Ruang Digital Kontestan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Eksistensi ruang digital selama tahapan Pemilu 2024 sangat penting sekaligus krusial. Pengawalan ruang digital saat pemilu ibarat memegang seekor burung kecil, ketika dipegang erat atau kuat sang burung bisa mati, namun ketika dipegang longgar bisa lepas. 

Publik terkejut saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap keberadaan lembaga konsultan pemenangan pemilu yang menawarkan jasa penyebaran kabar bohong alias hoax lewat ruang digital.

Padahal UU Pemilu melarang peserta pemilu menggunakan kekerasan fisik maupun verbal sebagai instrumen untuk memenangkan pemilihan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana. 

Penggunaan kekerasan fisik sangat jarang. Sedangkan kekerasan verbal masih jamak dilakukan. Misalnya dalam bentuk penyebaran kabar bohong, konten fitnah, dan konten menyerang lawan politik lewat ruang digital.

Baca Juga: SBY: Denny Indrayana Adalah Mantan Wamenkumham dan Ahli Hukum yang Kredibel

Salah satu faktor yang menyebabkan kekerasan verbal masih muncul adalah keberadaan lembaga konsultan pemenangan pemilu yang menawarkan jasa tersebut. Lembaga itu menawarkan jasa penyebaran hoaks, baik untuk menyerang lawan maupun menaikkan citra diri, kepada para kandidat. 

Menurut Hasyim, keberadaan lembaga konsultan pemenangan pemilu yang menawarkan jasa sebar hoaks itu adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah.

Perlu mengawal ruang digital untuk menjaga kondusifitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, pengawalan tersebut hendaknya tidak menghilangkan daya kritis publik. Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial. 

Baca Juga: Putusan MK soal Sistem Pileg Diduga Bocor, Mahfud MD Desak Polisi Selidiki Sumber A1 Denny Indrayana

Hal ini perlu dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih. Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat