kievskiy.org

Karaoke dan Prostitusi

Ilustrasi Karaoke.
Ilustrasi Karaoke. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa hari lalu saya terlibat obrolan melalui aplikasi whatsapp dengan salah seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke papan atas di Kota Bandung.

Topik percakapan adalah seputar izin operasi yang didapatkan karaoke tempat sang PL bekerja, sekadar info sudah sekitar 4 (empat) bulan dirinya tak bekerja karena seluruh tempat karaoke di Kota Bandung harus tutup sebagai imbas wabah Covid-19.

Selain kabar bahwa dirinya akan kembali bekerja, sempat dibahas pula peristiwa penggerebekan salah satu tempat karaoke ekslusif di kawasan BSD Serpong Banten oleh pihak kepolisian, tempat karaoke tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Krisdayanti Usai Konflik, Aurel Hermansyah: Mugkin Aku Butuh Waktu

Pelanggaran

Terkait peristiwa di BSD, perlu dibedakan pelanggaran karaoke yang tetap beroperasi di masa PSBB dan tindak pidana prostitusi yang terjadi.

Karena secara prinsip, tempat karaoke yang tak terlibat kegiatan prostitusi pun tetap tak boleh beroperasi di masa PSBB sebelum mendapat izin dari otoritas setempat, dalam hal ini pemerintah daerah yang kewenangannya berada di dinas pariwisata daerah.

Aksi nekat untuk tetap beroperasi di masa pandemik memang sangat tidak dianjurkan karena tidak selaras dengan program nasional melawan virus corona.

Baca Juga: Cara Ubah Teks Jadi Suara di Android, Pakai Fitur Google Text to Speech

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat