kievskiy.org

Banyak Anak Lebih Fasih Berbahasa Inggris, Jangan Sampai Bahasa Indonesia Punah

Seorang siswa menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) bahasa Sunda di Jalan Caringin, Kota Bandung, Kamis (16/3/2023). Bahasa Sunda rentan punah jika generasi mudanya enggan menggunakannya karena lebih sering menggunakan bahasa Indonesia.
Seorang siswa menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) bahasa Sunda di Jalan Caringin, Kota Bandung, Kamis (16/3/2023). Bahasa Sunda rentan punah jika generasi mudanya enggan menggunakannya karena lebih sering menggunakan bahasa Indonesia. /Pikiran Rakyat/Kholid

PIKIRAN RAKYAT - Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dan pemudi Indonesia mendeklarasikan “Sumpah Pemuda”. Salah satu isi Sumpah Pemuda adalah “…Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Bagaimana dengan pemuda Indonesia masa kini? Apakah mereka telah menjunjung bahasa Indonesia?

Nasib bahasa Indonesia berada dalam pikiran, perkataan, dan tulisan generasi muda. Tidak jarang kita mendengar orangtua yang mengatakan bahwa anak-anak mereka lebih fasih berbahasa Inggris dibandingkan berbahasa Indonesia.

Pengaruh globalisasi makin terasa masuk ke ranah bahasa. Bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, dibutuhkan agar Indonesia tetap dapat bersaing di kancah global. Namun, jangan sampai obsesi untuk menguasai bahasa asing malah menyebabkan bahasa ibu kita menjadi punah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, punah didefinisikan sebagai “1) habis semua hingga tidak ada sisanya; benar-benar binasa, 2. hilang lenyap; musnah.”. Bahasa Indonesia akan punah mungkin terkesan berlebihan, namun apabila bahasa tersebut tidak dijunjung, maka tidak tertutup kemungkinan kepunahan dapat terjadi.

Agar kepunahan tidak terjadi, Indonesia telah mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU No.24 Tahun 2009).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tolak Usulan Anies Baswedan Perkaya Kosakata Bahasa Indonesia

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP No.54 Tahun 2014), dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No.63 Tahun 2018).

Peraturan perundang-undangan tersebut mendefinisikan bahasa Indonesia sebagai “bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal 26 sampai Pasal 39 UU No.24 Tahun 2009 mengatur mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai dokumen dan kegiatan.

Dokumen yang wajib menggunakan bahasa Indonesia di antaranya peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia, serta karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Sedangkan kegiatan yang wajib menggunakan bahasa Indonesia, contohnya adalah pidato resmi yang disampaikan oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Ngabuburit, Istilah Bahasa Sunda yang Memperkaya Kosakata Bahasa Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat