PIKIRAN RAKYAT - Menarik ketika debat terakhir Calon Presiden 2024 Anies R. Baswedan, mengawali pemaparannya dengan Bahasa isyarat untuk mengapresiasi—mereka penyandang disabilitas—untuk juga dihargai, diakui dan tidak diskriminatif tetapi ada keadilan dan kesetaraan.
Sambil menirukan gerak tangannya yang digunakan sebagai bahasa isyarat, Anies menyebut makna bahasa isyarat tersebut sebagai kalimat "waktunya perubahan".
Menurut Anies, isyarat itu sebagai pesan sudah waktunya seluruh Indonesia memberikan pandangan lebih kepada para penyandang disabilitas. Gerakan itu, memberikan arti negara harus perhatian dan tak melupakan kewajibannya kepada kelompok rentan tersebut.
Mereka bukan kelompok masyarakat yang membutuhkan charity tapi kelompok masyarakat yang hak asasinya harus dipenuhi oleh negara.
Pendidikan Inklusi; Amanat Undang-undang
Dalam konteks Pendidikan, belum semua penyandang disabilitas usia anak menikmati layanan pendidikan formal di sekolah luar biasa ataupun sekolah inklusi. Padahal, pendidikan inklusi di sekolah-sekolah reguler menjadi harapan untuk dapat memperluas akses pendidikan yang bermutu bagi anak-anak yang menyandang disabilitas.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, baru 12,26 persen dari total penyandang disabilitas usia 5-19 tahun yang berjumlahnya hampir 2,2 juta orang menikmati layanan pendidikan formal.
Artinya, dengan jumlah yang sedemikian banyak penyandang disabilitas ini memerlukan ‘kehadiran’ negara bagi mereka agar bisa menikmati Pendidikan sebagai salah satu hak mereka.
Baca Juga: Mengawal Integritas Aparat Desa Menuju Pilpres Bersih
Pendidikan harus diberikan kepada semua kalangan, baik dari penyandang hambatan intelektual ataupun penyandang hambatan fisik, tidak hanya diberikan kepada manusia reguler.