kievskiy.org

Massa FPI Berencana Gelar Aksi 1812, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Terbitkan Izin Demo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020 (1812).

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, massa FPI juga menyampaikan tuntutan terkait kasus tewasnya enam anggota laskar mereka, dalam kejadian dugaan penyerangan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ridwan Kamil Minta Maaf usai 'Perang Cuitan' hingga Efek Vaksin Pfizer-BioNTech

Polda Metro Jaya pun menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 17 Desember 2020.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan AstraZeneca, Apa Bedanya?

Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihak Kepolisian tidak menerbitkan surat izin untuk unjuk rasa organisasi masyarakat (Ormas) tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat