kievskiy.org

Babak Baru Kasus Korupsi Juliari Batubara, KPK Kini Panggil Anggota Pengadaan Bansos Covid-19

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT- Pada Rabu, 23 Desember 2020 KPK Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Robin Saputra dipanggil dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) atau mantan Menteri Sosial tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Juliari terseret kasus suap bansos Covid-19 telah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Natal dalam Bahasa Inggris untuk Teman dan Artinya

Pada hari ini, tak hanya Robin saja yang dipanggil oleh KPK, ada pula dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari yakni Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.

KPK saat ini memang telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gantikan Wishnutama Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno: Karya-Karya Beliau Sungguh Berkelas

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat