PIKIRAN RAKYAT – Peran mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS) dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 2019 lalu usai melakukan penyidikan, termasuk salah satunya adalah HS.
Dilaporkan bahwa HS hari ini tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Sering Menangis karena Galau? Ternyata Air Matamu Memiliki Manfaat untuk Kesehatan Mental
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo keduanya telah divonis bersalah, Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.
Baca Juga: 5 Tanda Wanita Tidak Subur, Salah Satunya Nyeri saat Menstruasi
Kemudian KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, Komisi juga meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan HS sebagai tersangka TPPU.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto yang menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk hingga menukarkan dengan mata uang.