kievskiy.org

Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Orang Merupakan Mantan Direktur Utama

Penahanan tersangka PT Asabri, Senin, 1 Februari 2021.
Penahanan tersangka PT Asabri, Senin, 1 Februari 2021. /Dok. Kejagung


PIKIRAN RAKYAT
- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin, 1 Februari 2021.

Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

1. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri.
2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja,
3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE
4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015-2019 berinisial HS,
5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
7. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
 
Baik  Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.

 
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tingkat Kedisiplinan di Jawa Barat Meningkat, Saya Apresiasi TNI dan Polri

Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," kata Leonard.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat