kievskiy.org

92 Rekening Anggota FPI Diblokir, Polri Usut Kemungkinan Unsur Pidana

Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 92 rekening milik anggota Front Pembela Islam telah diblokir oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait laporan dari PPATK soal diblokirnya rekening milik anggota FPI tersebut, Polri akan melakukan evaluasi dan pendalaman.

Polri kini tengah mengusut soal dugaan adanya unsur pidana dalam pemblokiran rekening anggota FPI tersebut.

Bahkan tidak menutup kemungkinan penyelidikan yang dilakukan oleh Polri ini bisa mengarah pada dugaan aliran dana ke terorisme.

Baca Juga: Terima Vaksin Tahap Pertama, Ketua DPRD Karawang Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Itu ada rekening 92 rekening. Seluruhnya sekarang dipelajari oleh Bareskrim Polri terhadap transaksi melibatkan 92 rekening tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Dia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam transaksi 92 rekening anggota FPI itu.

“Sedang dipelajari apabila memang terjadi tindak pidana disana tentunya Bareskrim akan mengambil upaya-upaya hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” tutur Jenderal Bintang Satu itu dikutip dari Tribrata News.

Baca Juga: Afrika Selatan Berhenti Gunakan AstraZeneca, Dapat Kiriman Vaksin Hampir Kadaluwarsa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat